15 Desember 2010

PROPER KLH

Jakarta, 26 November 2010. Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan yang dikenal dengan nama PROPER adalah salah satu program unggulan Kementerian Lingkungan Hidup dalam melakukan pengawasan terhadap kegiatan pengelolaan lingkungan yang dilakukan oleh pelaku usaha. PROPER bertujuan mendorong perusahaan untuk terus meningkatkan kinerjanya dalam pengelolaan lingkungan (continuous improvement). PROPER dikembangkan pada tahun 1995 yang pada saat itu dikenal dengan nama PROPER PROKASIH karena penilaian yang dilakukan adalah hanya aspek pengendalian pencemaran air. Kemudian pada tahun 2002, PROPER dikembangkan lagi menjadi multimedia yang meliputi penilaian terhadap aspek pengendalian pencemaran air, pengendalian pencemaran udara, pengelolaan limbah B3 dan penerapan AMDAL sampai dengan saat ini.

Jika dibandingkan dengan penilaian kinerja penaatan periode tahun sebelumnya, terdapat perubahan peringkat warna yang disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang lebih ketat. Periode penilaian tahun 2009 – 2010 ini, kategori peringkat warna terdiri dari Emas, Hijau, Biru, Merah dan Hitam (5 kategori), dan kategori peringkat biru minus dan merah minus ditiadakan. Dalam menjaga akuntabilitasnya maka penilaian PROPER dilakukan oleh Dewan Pertimbangan PROPER yang diketuai oleh Prof. Dr. Ir. Surna Djajadiningrat.

Pada periode penilaian tahun 2009 – 2010 ini, perusahaan yang dilakukan penilaian kinerjanya berjumlah 690 perusahaan yang terdiri dari 258 perusahaan manufaktur, 215 perusahaan agroindustri, 201 perusahaan pertambangan, energi dan migas serta 16 perusahaan kawasan/jasa dengan total tingkat penaatan 71% atau naik dari penaatan tahun lalu. Selanjutnya distribusi peringkat PROPER 2009 — 2010 adalah 2 (dua) perusahaan mendapat peringkat Emas yaitu Chevron Geothermal Indonesia, Ltd. Unit Panas Bumi Darajat yang berlokasi di Garut dan PT. Holcim Indonesia, Tbk — Cilacap Plant. Peringkat Hijau berjumlah 54 (lima puluh empat) perusahaan atau 8%, peringkat Biru 43,S'perusahaan (63%), Merah 153-perusahaan (22%) dan Hitam 47 perusahaan (7%).

Selanjutnya, tingkat penaatan berdasarkan sektor, tingkat penaatan tertinggi adalah sektor pertambangan, energi dan migas dengan tingkat penaatan 83%, dilanjutkan dengan sektor manufaktur 72%, sektor kawasan dan jasa 69% dan yang terendah penaatannya adalah sektor agroindustri yaitu 59%. Dari status pemodalan, tingkat penaatan BUMN untuk tahun ini mencapai nilai tertinggi yaitu 76% diikuti oleh PMA 74% dan yang terendah adalah PMDN dengan tingkat penaatan 65%. Sedangkan pada periode penilaian tahun sebelumnya, tingkat penaatan BUMN hanya 68%. Hal ini mengindikasikan kesadaran perusahaan BUMN semakin meningkat dalam pengelolaan lingkungan hidup.

Selanjutnya, dari 604 perusahaan yang telah mengikuti PROPER secara konsisten, tingkat penaatan perusahaan tersebut sedikit meningkat yaitu dari 432 perusahaan taat (71,52%) pada periode 2008 – 2009 menjadi 441 perusahaan (73,01%) pada periode penilaian tahun ini. Meskipun peningkatan penaatan hanya sedikit, terdapat hal yang menarik yaitu 230 perusahaan (38%) peringkatnya tidak berubah dari tahun sebelumnya, 73 perusahaan (12%) turun peringkatnya dan 301 perusahaan (50%) mengalami peningkatan peringkat. Dengan demikian, PROPER yang menitikberatkan pada aspek pembinaan, merupakan program yang cukup efektif dalam mendorong tingkat penaatan perusahaan dalam pengelolaan lingkungan.

Dalam sambutannya, Menteri Negara Lingkungan Hidup, Prof. Dr. Ir. Gusti Muhammad Hatta, MS menegaskan bahwa perusahaan yang mendapat peringkat hitam akan dilanjutkan dengan proses penegakan hukum untuk memberikan efek jera kepada perusahaan-perusahaan yang melakukan pelanggaran hukum. MENLH juga menjelaskan salah satu dampak positif dari PROPER adalah bahwa dunia perbankan melalui Peraturan Bank Indonesia Nomor : 7/2/2005 tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum, peringkat PROPER dijadikan sebagai salah satu aspek pertimbangan dalam proses pemberian kredit kepada perusahaan. Perusahaan yang berperingkat baik akan diberikan kemudahan untuk mendapatkan kredit, sedangkan perusahaan yang mendapat peringkat buruk akan lebih sulit untuk mendapat kredit dari bank. Saat ini, PROPER juga merupakan salah satu syarat dalam menentukan Key Performance Indicator Management di banyak perusahaan.

Dengan telah diberikannya rekomendasi AMDAL terhadap lebih dari 8000 perusahaan, Menteri LH menginstruksikan agar penilaian PROPER setidaknya dapat dilakukan terhadap 2000 perusahaan (25%) untuk mencapai critical mass dalam upaya peningkatan kualitas lingkungan. Untuk itu kedepannya, akan diupayakan menyerahkan sebagian perusahaan PROPER untuk dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah. Oleh karena itu harus dipersiapkan segala sesuatunya seperti peningkatan kapasitas pengawas di lingkungan Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kabupaten/Kota.

informasi Lebih Lanjut:
M. Ridwan Tamin (Asdep 3/IV) 08128596122
Sigit Reliantoro (Asdep 2/II) 08128706610
www.menlh.go.id/proper

Tidak ada komentar: